Badan Publik Berhak Menolak Memberikan Informasi Publik Yang Dikecualikan

BALIKPAPAN. Badan Publik berhak untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang. 
 
Koordinator LSM Stabil Hery Sunaryo menjelaskan hal tersebut saat berkesempatan mengisi materi pada Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra, Kamis (16/6). 
 
“Badan Publik sendiri pun berhak menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang, oleh karenanya sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi," ungkap Herry. 
 
Uji konsekuensi memiliki beberapa tahapan mulai dari klarifikasi informasi, kemudian analisa konsekuensi yang timbul, hingga tahapan penetapan infomasi yang dikecualikan tersebut. 
 
Ditambahkan pada kesempatan yang sama oleh Komisioner Informasi Kaltim, M.Khaidir bahwa adanya informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi diharapkan dapat meminimalisir sengketa informasi pada Komisi Informasi. 
 
“Tugas dari Komisi Informasi sendiri adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi,” kata Khaidir. 
 
Dalam peraturan yang berlaku disebutkan bahwa Komisi Informasi berwenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa hingga mengambil sumpah pada setiap saksi yang dihadirkan. (dyra/asih)