Wujudkan Pelayanan Maksimal Bagi PPID Utama

SAMARINDA — PPID utama Pemprov Kaltim selama 5 tahun terakhir (2012-2016) berhasil mengantarkan Kaltim dalam meraih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional kategori pemeringkatan KIP. Hal ini membuktikan bahwa Pemprov Kaltim konsisten dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagai pondasi baik berupa kebijakan, mekanisme keterbukaan informasi, struktur organisasi, tenaga pengelola informasi maupun pembiayaannya. Hal itu dijelaskan dalam acara Focus Group Discussion Revisi Peraturan Gubernur Mengenai Standart Layanan Informasi Publik Kalimantan Timur yang berlangsung di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Kamis (19/4) lalu. Roni M. Sandy sebagai salah satu TIM peneliti Yayasan BUMI Kaltim menyampaikan bahwa sesuai dengan Perda Kaltim No.15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana dalam penyediaan informasi publik, setiap Badan Publik membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. “Capaian prestasi Kalimantan Timur dalam keterbukaan informasi telah diakui secara penghargaan namun apakah ini sebanding dengan pandangan terhadap proses keterbukaan informasi publik yang dirasakan oleh masyarakat ?”,sebut Roni Sehingga dalam FGD tersebut disampaikan bahwa penting untuk mendorong sektor-sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam untu mempercepat wujud nyata keterbukaan informasi publik. (DISKOMINFO/Lely)