Keterbukaan Informasi OPD Di Kaltim Harus Optimal

SAMARINDA --- Focus Group Discussion Revisi Peraturan Gubernur Mengenai Standart Layanan Informasi Publik Kalimantan Timur yang berlangsung di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Kamis (19/4).

Dalam FGD tersebut Aris Sampe selaku Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sudah seharusnya dilaksanakan dan dijalankan terlebih oleh seluruh OPD yang di Kalimantan Timur.

“99% OPD di Kaltim sudah memiliki SK tapi pada kenyataannya tidak semua OPD tersebut menjalankan SK yang telah diberikan”,tukas Aris.

Sehingga, dalam kesempatan tersebut diharapkan agar setiap dinas dapat menjalankan tugas sebagai PPID Pembantu dengan menyediakan tempat pelayanan yang maksmimal, baik dari segi SDMnya maupun lokasinya demi pengoptimalan keterbukaan informasi di Kaltim.

Menjadi jelas bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting demokrasi yang harus terus diperjuangkan. Keterbukaan informasi bahkan telah menjadi standart normative untuk mengukur legitimasi sebuah pemerintah dimata masyaralat. (DISKOMINFO/Lely)