2019 Libur Nasional 16 Hari Cuti Bersama 4 Hari

Samarinda---------Pada tahun 2019, terdapat hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Berdasarkan keputusan  bersama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Kementerian Agama dan Kementrian Tenaga Kerja Nomor 617,262,16 Tahun 2018 yang ditetapkan 2 November 2018. Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari, untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Berikut adalah rincian hari libur nasional 2019 - 1 Januari, Tahun Baru 2019 Masehi. - 5 Februari, Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili. - 7 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941. - 3 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. - 19 April, Wafat Isa Al Masih. - 1 Mei , Hari Buruh Internasional. - 19 Mei, Hari Raya Waisak 2563. - 30 Mei, Kenaikan Isa Al Masih. - 1 Juni, Hari Lahir Pancasila. - 5-6 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. - 1 September , Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah. - 9 November, Maulid Nabi Muhammad SAW. - 25 Desember, Hari Raya Natal. Sedangkan rincian cuti bersama 2018, adalah sebagai berikut: - 3, 4 dan 7 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. - 24 Desember, Hari Raya Natal. Pada tahun 2018, libur nasional ada 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari.(PPIDKALTIM/WIN) Sumber : Website Kemenpan