Sosialisasi PPID di Kecamatan Sebulu Kukar

PPID Kukar termasuk aktif melakukan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sampai unit pelayanan terkecil di pelosok desa terutama kepada para Kepala Desa. Kegiatan Sosialisasi PPID yang dilaksanakan di Kantor Camat Sebulu, Kamis (22/10), merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PPID Kukar dalam rangka penguatan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi PPID sudah kesekian kalinya dilaksanakan di Kecamatan-Kecamatan, tentunya dengan harapan pembentukan PPID Pembantu nantinya bisa berjalan lancar sesuai dengan apa yang sudah diprogramkan", ucap Surip, Kepala Diskominfo Kukar saat membuka acara. Nara sumber dari PPID Kaltim, Linda Emiyanti, memaparkan kelengkapan pembentukan PPID serta uji konsekuensi badan publik. "Uji konsekuensi dilakukan badan publik untuk mendapatkan informasi yang dikecualikan, namun hasilnya tidak mutlak karena bila pemohon tidak puas dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi." Lebih lanjut Linda memaparkan contoh kasus yang terjadi, adanya permohonan informasi hasil nilai tes CPNS. Keputusan dari Komisi Informasi, pemohon informasi dapat diberikan informasi hasil nilainya, namun dengan menutup informasi nilai lainnya karena menyangkut kompetensi seseorang. Sosialisasi PPID kali ini menghadirkan narasumber Sutarwo (Komisi Informasi), Linda Emiyanti dari Diskominfo Prov. Kaltim, Iksanudin (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Kab Kukar), serta dari Diskominfo Kab Kukar sendiri Walman Panjaitan. Acara dirangkai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Camat Sebulu, sebagai Ketua PPID Pembantu. Peserta sosialisasi yang hadir sebanyak 70 orang, berasal dari perwakilan tiga kecamatan, Sebulu, Muara Kaman dan Tenggarong Seberang. (bayu/lea).