Kantor Gubernur Kaltim Harus Miliki Help Desk Layanan Informasi

Samarinda ---  .. Sejak 2008 sampai dengan 2018  Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Adanya Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi  dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai garda  terdepan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat  Kaltim khususnya merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.  Tetapi tidak sedikit  OPD dilingkungan Pemprov.Kaltim mengabaikan  hal  tersebut    ketersediaan informasi baik di website yang berupa soft copy maupun data mentah berupa hard copy,  tidak didukung dengan pelayanan informasi desk layanan yang baik. Khaidir saat jadi narasumber Rapat Kerja Pejabat Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kamis (2/8) diruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim mengatakan perlu  disediakan  deks layanan informasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur  selama ini tidak ada , sebutnya. Aris Sampe  Kepala Seksi Pengelolan Informasi Publik Diskominfo mengatakan  sengeketa informasi salah satunya  disebabkan karena  surat permohonan informasi yang langsung ditujukan kepada atasan PPID Gubernur,  terlalu lama berproses dan melalui pertimbangan yanmg rumit, sehingga melewati jangka waktu yang ditentukan Undang – Undang. Keterbukaan Informasi Publik. “ Sementara PPID Utama yang berkantor di Diskominfo Kaltim  kebagian sengketa informasinya saja karna permohonan informasi dan keberatan informasi yang dimohon kekantor Gubernur Kaltim  tidak ditanggapi” tambah Aris. Diharapakan kedepannya Biro humas sebagai corong Gubernur  dan Setda Prov Kaltim  Kaltim  dan merupakan bagian dari PPID utama   dapat menyediakan layanan informasi yang terletak dilantai dasar Sekertariat Daerah Provinsi Kalmantan Timur sehingga pemohon informasi lebih dilayani dengan baik  . Kedepan juga koordinasi antara Biro Humas dengan Diskominfo sebagai penyelenggara PPID Utama  lebih ditingkatkan lagi.sehingga permintaan informasi lebih cepat ditangani .(WIN)