90 % Badan Publik di Pemkot Balikpapan Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

BALIKPAPAN - Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kota Balikpapan dianggap semakin kooperatif dengan adanya PPID pembantu disetiap badan publik, hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim PPID Utama Kota Balikpapan. “PPID pembantu yang dipegang oleh masing-masing sekretaris badan publik di sini sudah paham 90 persen, walaupun pelayanannya harus dikembalikan ke PPID utama, tetapi untuk data baik formulir, dokumen, laporan PPID pembantu sudah siap”, ujar Tim PPID utama Kota Balikpapan ditemui saat dilakukan Visitasi Monitoring Evaluasi (Monev) Pemeringkatan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim di Ruang Pertemuan PPID (8/11). Hal tersebut dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan profesionalitas para pejabat dalam mengelola sistem informasi. Dengan demikian PPID utama kota Balikpapan berkomitmen akan memberikan reward (penghargaan) kepada PPID pembantu yang kooperatif agar dapat menjadi motivasi buat PPID yang lain tentunya. “Hal ini kami lakukan agar setiap badan publik tidak menyepelekan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dengan kata lain bahwa transaksi Informasi tidak boleh sembarangan”, jelas Novita selaku Pranata Humas PPID utama Kota Balikpapan. Selanjutnya mereka mengusulkan melalui Komisi Informasi Provinsi Kaltim agar nantiya dapat diadakan pelatihan khusus bagi pengurus PPID dengan harapan dapat mengubah cara berfikir (mindset) dan perilaku terutama dalam memandang keterbukaan informasi sebagai bagian dari paradigma baru pelayanan publik, mampu mengidentifikasi masalah dan mencari solusi, menata pengelolaan informasi dan meningkatkan kemampuan dalam melayani informasi publik bagi pemohon infrormasi.