Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
📝 Tugas PPID:
✅ Mengelola dan melayani permohonan informasi publik.
✅ Mengumpulkan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik.
✅ Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
✅ Menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik.
✅ Melaporkan pelaksanaan pengelolaan informasi secara berkala.
⚙️ Fungsi PPID:
🔹 Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik.
🔹 Mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
🔹 Mengoordinasikan pengamanan informasi publik sesuai ketentuan.
🔹 Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik.
🔹 Menyusun laporan layanan informasi publik.
🌟 PPID berperan untuk:
🤝 Menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
🏗️ Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
🏛️ Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
💙 Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
📖 Informasi Terbuka, Hak Anda!
Bersama PPID, kita wujudkan pelayanan publik yang transparan, informatif, dan akuntabel untuk Kalimantan Timur yang lebih maju.