UJI KONSEKUENSI JADI KERANGKA ACUAN PPID

SAMARINDA — Uji Konsekuensi PPID Pembantu Provinsi Kalimantan Timur kembali dilaksanakan untuk kali kedua. Pelaksanaan pertama Uji Konsekuensi dilaksanakan di Kota Balikpapan dan kini berlangsung di Kota Samarinda.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah dalam sambutannya (30/10) menyampaikan bahwa uji konsekuensi informasi publik dilakukan dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka dan atau dikecualikan.

“Adanya kepastian hukum terhadap suatu informasi bersifat terbuka atau tertutup, terbentuknya daftar informasi publik yang dikecualikan dan dapat mencegah timbulnya sengketa informasi menjadi manfaat pelaksaan Uji Konsekuensi ini,”jelas Diddy bertempat di Hotel Horison Samarinda.

Harapannya kedepan, melalui Uji Konsekuensi ini dapat menjadi Kerangka Acuan Kerja dasar pelaksanakan kegiatan PPID dalam meningkatkan performa pelayanan PPID di masing-masing PPID Pembantu Pemprov.Kaltim sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik. (DISKOMINFO/Lely)