SURAT EDARAN DISKOMINFO KALTIM

Bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas agar seluruh unsur pemerintah khususnya kepada PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Kaltim, Organisasi Pemerintah Non Kementrian, unsur masyarakat perseorangan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai Politik agar dapat menggunakan layanan informasi sebagaimana mestinya dan menyeberluaskan informasi layanan ini kepada seluruh masyarakat.