PPID Kaltim Gelar Uji Konsekuensi, Perangkat Daerah Pemprov Sampaikan Usulan Informasiyang Dikecualikan
Samarinda - Pada era sekarang ini, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik. Hak memperoleh informasi publik ini merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin UUD 1945.
Namun, terdapat batasan dalam keterbukaan informasi. Informasi-informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dibuka untuk publik memiliki sifat ketat, terbatas dan rahasia.
Karenanya, untuk menentukan informasi yang ada di Badan Publik di Kaltim termasuk boleh atau tidak dibuka ke masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan, di Hotel Aston Samarinda, Kamis (15/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal saat memberikan arahan mengatakan ketika Badan Publik menyatakan informasi tertentu dikecualikan, maka pengecualian harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Uji Konsekuensi, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan informasi yang diberikan memang termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
“Jadi tidak bisa serta merta bilang tidak bisa beri informasi, karena harus ada uji konsekuensi. Informasi yang tertutup harus ada dasarnya yang jelas. Kalau memang itu tertutup maka tidak boleh diberikan kepada masyarakat. Jadi kalau ada masysrakat yang datang minta dan tidak dikasih kemudian protes, kita ada bukti uji konsekuensinya,” urai Faisal.
Sebaliknya, menurut Mantan Pejabat Pemkot ini, jika informasi yang diusulkan dianggap harus ditutup tapi menurut penguji harus dibuka, ya akhirnya memang harus dibuka karena hasil uji konsekuensi memiliki kepastian hukum.
“Uji konsekuensi hanya bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana. Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu ditutup dan sebaliknya,” tutup Faisal.
Dalam FGD Uji Konsekuensi juga menghadirkan beberapa penguji dari unsur Akademisi Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah, LSM Pokja 30 Samarinda Buyung Marajo dan Unsur Pemerintahan dari Diskominfo Kaltim, Kepala Bidang IKP Kehumasan Irene Yuriantini serta Sub Koordinator Pelayanan Informasi Andi Abd. Razaq. Sementara Perangkat Daerah yang mengusulkan informasi dikecualikan yakni DLH Kaltim, Bapenda Kaltim, DKP3A Kaltim dan DPRD Kaltim. (cht/pt)