Admin Oct 12, 2018
Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Edi Mustafa dalam sambutannya mengatakan, untuk mengatasi keberadaan berita dan konten negatif Polri terus berupaya melakukan tindakan pencegahan salah satunya dengan diskusi publik. “setiap badan publik akan mampu secara pro aktif , memenuhi tugasnya dan dapat menekan konten negatif dan hoax melalui UU 14 Tahun 2008 menyediakan informasi yang jelsa dan valid” tambahnya. “Saat ini ada dua fenomena dunia yang berpengaruh, salah satunya adalah demokratisasi yang ditandai dengan menguatnya media dan globalisasi menuju masyarakat informasi,” kata Edi. Sementara itu Karo PID Mabes Polri Irjen Pol FFJ. Mirah mengatakan, diskusi publik merupakan kegiatan ketujuh yang dilaksanakan Divisi Humas Polri dalam rangka menerapkan UU KIP dilingkungan Polri tentang upaya pencegahan terhadap konten negatif di era keterbukaan informasi publik ini diharapkan dapat memberikan penyerahan dan wawasan akan pentingnya mengantisipasi konten negatif. “ Perlu dipahami bahwa apapun informasi yang kita sampaikan kepada oranglain cepat atau lambat membawa dampaknyata” tambahya Kedepan acara diskusi pablik akan dilaksanakan diberbagai kota dengan mengusung tema yang berbeda. ( WIN)