Faisal Bahas Rapergub SP4N-LAPOR Bersama BUMD Kaltim
SAMARINDA. Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengundang BUMD dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di ruang kerjanya, Kamis (20/10).
"Hari ini kita rapat rancangan Pergub SP4N-LAPOR! mengajak BUMD Provinsi Kaltim, mudah-mudahan nanti segera menjadi Pergub yang berkesesuaian dengan kawan-kawan di BUMD karena bagaimanapun BUMD masuk dalam perangkat Pemerintah Provinsi Kaltim untuk itu masukan-masukan terkait Rapergub ini sangat dibutuhkan," ujar Faisal.
BUMD lanjutnya, "juga harus terhubung dengan SP4N-LAPOR! sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024," kata Faisal.
Faisal berharap bukan hanya Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang menggunakan satu-satunya kanal pengaduan SP4N-LAPOR!, tapi semua BUMD Kaltim sudah saatnya beralih ke SP4N-LAPOR!.
Sebagaimana diketahui bahwa SP4N-LAPOR! telah ditetapkan menjadi aplikasi umum bidang pengaduan dan telah sejalan dengan Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018 sehingga pemerintah berkewajiban menggunakannya.
Dalam rapat, Faisal juga tak lupa mengingatkan kepada seluruh BUMD Kaltim yang hadir untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan informasi.
"Pelayanan publik terkait pengaduan maupun informasi dapat dilaksanakan sekaligus dalam satu bidang atau bisa terpisah menyesuaikan dengan BUMD masing-masing," tambahnya.
BUMD yang hadir diantaranya PT.BPD Kaltim Kaltara, Perusda Bara Kaltim Sejahtera, PT.Ketenagalistrikan Kaltim, PT.Jamkrida Kaltim, Perusda Melati Bhakti Satya, PT.Migas Mandiri Pratama. (as)