Faisal Ajak Masyarakat Gunakan Hak Untuk Tau

 
Samarinda--Setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kaltim yang diketuai Muhammad Faisal selaku Kadis Kominfo Kaltim, mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu.
 
“ Ini amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya dan dimotivasi serta ditunjang dengan jaringan yang bagus, media yang baik dan konten yang menarik. Semua itu wajib terintergrasi dan berjalan selaras,  saat rapat sekretariat PPID Utama, Kantor Diskominfo Kaltim", Senin ( 25/1) yang lalu.
 
“Banyak diluar sana yang masih belum mengerti tata cara memperoleh informasi. Belum mengetahui bermohon informasi itu dilindungi Undang - undang. Untuk itu kedepan saya akan mengevaluasi website PPID utama," ujar Faisal.
 
Senada dengan  pimpinannya, Sri Rezeki Marietha, Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik mengatakan, bahwa PPID Utama telah mengumumkan tata cara memperoleh informasi, tata cara pengajuan keberatan informasi dan tata cara mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi di website PPID Utama. Mungkin memang tahun ini kita perlu melakukan gebrakan seperti arahan Ketua PPID M.Faisal, dengan metode  jemput bola mensosialisasikan hak pemohon informasi dan tata caranya.
 
"Akses informasi adalah hak setiap orang, PPID memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dengan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan.  Masyarakat harus KEPO (knowing every particular object), terang Kiky sapaan akrabnya.
 
"Silahkan bagi masyarakat ingin menggunakan hak memperoleh informasi publik. Dapat  melalui aplikasi permohonan infomasi dengan link www.pio.kaltimprov.go.id atau secara manual datang langsung ke Sekeretariat PPID Kaltim, untuk mengisi formulir informas,lanjutnya.
 
"Selain itu bisa juga melayangkan surat baik mengirimkan hard copy, atau melalui ke email PPID . Sebelum itu silahkan dipelajari dulu tata cara permohonan infomasi dengan mengkases website PPID Kaltim pada laman www.ppid.kaltimprov.go.id," tutupnya.
 
Informasi Jam Pelayanan PPID Kaltim :
Senin - Kamis :  09.00 s/d -15.00 Wita
Jum'at              :   09.00  s/d  11.00  Wita. (Win)