Chairun Ni'mah: Selain SP4N-LAPOR! Aplikasi Lain Pelan Pelan Harus Ditinggalkan
BALIKPAPAN. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE mengamanatkan agar Pemerintah menggunakan aplikasi umum.
"Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum maka seluruh instansi wajib terhubung, karena hal ini adalah sebuah amanat," kata Chairun Ni'mah Narasumber Dinas Kominfo Kalimantan Selatan pada Pelatihan Admin SP4N-LAPOR! Kaltim yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kaltim, Jumat (16/9).
Sehingga lanjutnya, "apabila masih ada Instansi yang masih menggunakan aplikasi lain terkait pengaduan, sebaiknya pelan-pelan dapat ditinggalkan, dan sementara itu dapat menggunakan form manual yang ada dalam fitur SP4N-LAPOR!," tegasnya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 680 Tahun 2020.
Kemudian Chairun menjelaskan secara detail kepada para peserta yang terdiri dari Admin Perangkat Daerah terkait materi mulai dari pendaftaran akun, login, menerima pengaduan hingga tindaklanjut aduan.
"Melampirkan bukti dukung serta menggunakan bahasa yang sopan ketika melakukan tindak lanjut," terangnya kepada seluruh peserta yang mengikuti acara ini dengan antusias.
Hal yang tak kalah penting Chairun jelaskan adalah terkait strategi komunikasi kepada target audiensi diantaranya menyasar kalangan disabilitas sesuai dengan amanat Permenpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 serta adanya pemberian reward kepada Admin itu sendiri. (as)