Admin Aug 27, 2018
Komisioner KI Saat Menjadi Narasumber FGD[/caption] “Apa itu keterbukaan informasi? Keterbukaan informasi disini berarti setiap badan publik menyediakan, memberikan serta menerbitkan informasi publik yang diumumkan kepada publik. Berdasarkan tersebut setiap Badan Publik wajib untuk memiliki PPID. Hal itu sesuai dengan amanat dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan pemerintahan terbuka (Open Government).” Ujar Balfas Hadir sebagai Narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Diddy Rusdiansyah menjelaskan ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dari PPID dalam memberikan layanan informasi publik yaitu UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang tugas dan tanggung jawab PPID, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi bahwa Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik. “Kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan informasi publik. Ada 3 jenis informasi yang wajib diumumkan yakni informasi secara berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Tetapi apabila Badan Pulik dengan sengaja tidak menyediakan informasi kepada publik dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain seperti dalam pasal 52 UU KIP Badan Publik tersebut akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).” Ujarnya Dalam kesempatan ini Diddy memintar agar peserta atau pengelola PPID harus serius dan antusias dalam mengelola PPID di OPD masing-masing. Salah satu indikator guna menarik minat masyarakat dalam layanan informasi dapat melalui website. “Oleh karena itu, tidak lupa saya selalu mengingatkan agar website PPID dibuat dengan lebih menarik tampilannya, up to date, lengkap dan jelas jenis informasinya, sehingga msyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.” Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur khususnya PPID Utama tengah berupaya mengembangkan berbagai aplikasi online berbasis mobile yang dapat diakses melalui smarthphone. (Diskominfo/eka) [caption id="attachment_2210" align="aligncenter" width="300"]
Suasana Forum Group Discusion[/caption]