Detail Informasi Publik OPD - PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Isi Informasi           :

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Jenis Informasi        :   PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - setiap saat
Penanggung Jawab  :   Set. DPRD Prov Kaltim
Tempat Pembuatan  :   Samarinda
Tahun Pembuatan    :   2017-01-16
Bentuk Informasi    :   File PDF
Jangka Waktu         :   5 Tahun
OPD Penerbit         :   SEKRETARIAT DPRD KALTIM
* Untuk Informasi Setiap Saat Memerlukan Izin.