OPD Penanggung Jawab | : | DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN |
---|---|---|
Penanggung Jawab | : | Peternakan |
Jenis Informasi | : | Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan |
Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
Kategori Informasi | : | Informasi berkala |
Deskripsi | : | Struktur Organisasi
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 73 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja. Pembentukan Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur adalah Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah Propinsi Kalimantan Timur yang diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur. Susunan organisasi Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur tersebut terdiri atas 1 (satu) Esselon II yaitu Kepala Dinas; 7 (tujuh) Esselon III yaitu 1 (satu) Sekretaris, 4 (empat) Kepala Bidang dan 2 (dua) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas; 21 (dua puluh satu) Esselon IV yaitu 5 (lima) orang Kepala Sub Bagian dan 16 (lima belas) Kepala Seksi serta kelompok jabatan fungsional. Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur, membawahi 7 (tujuh) unit Esselon III, meliputi: 1. Sekretaris (Ir. Woro Triani, MMT; NIP. 19620831 199103 2 001), membawahi 3 (tiga) sub bagian, yaitu: 2. Bidang Perbibitan dan Budidaya Peternakan (Ir. I.G. Made Jaya Adhi, MMT; NIP. 19630615 199003 1 014), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu: 3. Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan (Ir. Yakob Pangedongan, M.Si; IP. 19641228 199403 1 002), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu: 4. Bidang Kesehatan Hewan (-), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu: 5. Bidang Pasca Panen dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Ir. Hj. Sri Sulastri, M.Si; NIP. 19630520 199203 2 002), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu: 6. UPTD Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan (Ir. IPG. Ngurah Suryawan, M.Si; NP. 19630507 199303 1 009), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu: 7. UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesmavet (Dr. drh. Rosemelati S, M. Kes; NIP. 19680919 199403 2 001) , membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu: 8. Kelompok Jabatan Fungsional |
Detail Informasi | : | Link 25 kali diakses |