Upaya Pertahankan Kaltim Informatif, PPID Provinsi Kaltim Gelar Rapat Koordinasi
Balikpapan – Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah digelar pada hari Kamis (02/03/2023). Bertempat di Hotel Grand Jatra, pertemuan ini dihadiri oleh puluhan peserta yang merupakan atasan maupun pengelola PPID Pelaksana di lingkungan provinsi Kaltim dan BUMD Kaltim.
Hadir dan membuka resmi acara di pagi hari itu, mewakili Sekretaris Daerah Kaltim Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran PPID sangat strategis, terutama dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat.
“Informasi menjadi hak seluruh warga. Lembaga yang mendapat amanah tentu saja wajib hukummya untuk menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan” ujarnya.
Selain itu, dirinya turut menambahkan sederet pencapaian provinsi Kaltim dalam hal keterbukaan informasi publik dan beberapa indeks lainnya yang berskala nasional.
Dari hasil pencapaian itu, pria berkacamata ini meminta agar PPID baik di lingkungan pemprov Kaltim maupun PPID BUMD Kaltim agar dapat mempertahankan Kaltim informatif, serta secara menyeluruh mendorong untuk PPID dapat Aktif Transparan.
“Banyak sekali pencapaian nasional yang kita raih. Artinya kita juga tidak kalah dengan daerah lain. Jadikan ini motivasi, pertahankan juga tingkatkan, ” imbaunya.
Pertemuan ini turut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yakni Gede Narayana beserta staf ahli yaitu Fathul Ulim yang dengan interaktif menyampaikan materi dan berdialog dengan seluruh peserta yang hadir. Sesi ini pun dimoderatori oleh Komisioner KI Kaltim Muhammad Khaidir.
Rakor ini jadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh seluruh Perangkat Daerah dan BUMD di Bumi Etam, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat terselenggara dengan baik. (sef/pt)