Dinas Kominfo Kaltim Lakukan Dua Monev Sekaligus di Kutai Barat dan Mahakam Ulu
KUTAI BARAT. Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (Monev) SP4N-LAPOR! serta PPID Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat, Rabu (7/12).
"Monev Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! dilaksanakan sekaligus monev PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi," ujar Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Andi Abd Razaq.
Pengaduan masyarakat memiliki arti penting dan garis besar, dimana masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, terdapat sarana pengelolaan pengaduan berupa LAPOR! yang telah disediakan untuk dapat memberikan penjelasan, jawaban dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat,” imbuhnya.
Andi menambahkan, bahwa pada 27 Oktober 2020 SP4N-LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri nomor 680 Tahun 2020.
“Dengan telah ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib memanfaatkan atau terhubung dengan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik,” tegasnya.
Selain LAPOR! kunjungan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Turut hadir dari jajaran Dinas Kominfo Kutai Barat, Aspiah Nur Kabid Aptika, Novelistina Kabid PKSP, Yesi Alexander Kabid IKP, Harianto Yunis Kasi Persandian, Supriansyah Prakom, Agustina PD Pranata Humas, serta Dinas Kominfo Mahakam Ulu melalui zoom meeting, Sekretaris Ulu Evodius Awang.