Sidang Mediasi Sengketa Kedua Pemohon Diminta Untuk Melengkapi Berkas Yang Diperlukan

Samarinda----Sidang ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik mengenai sengketa tanah, yang dihadiri oleh pihak pemohon saudari Lenny dalam hal ini di kuasakan oleh Sindoro, Sekertariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Kaltim, dan Komisioner Komisi Informasi sebagai mediator. Sidang mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Senin (29/1). Mediasi pertama telah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2018. Pada mediasi kali ini PPID Utama menjelaskan mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan untuk menjembatani antara pihak pemohon dengan pemerintah. Penyelesaian sengketa informasi dengan no  0019/REG-PSI/XII/2017 telah menemukan kesepakatan dalam sidang mediasi kedua ini. Mengenai permintaan pemohon tentang keinginan pemohon untuk pemerintah provinsi menyurati OPD dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Samarinda, akan segera ditindak lanjuti oleh PPID Utama.  Lalu pihak pemohon diminta juga untuk melengkapi berkas-berkas sebagai bukti penguat kasus sengketa ini. Setelah melalui pembahasan sidang mediasi kedua ini, di utarakan oleh mediator bahwa kasus sengketa ini tinggal persoalan tekhnis seperti, keinginan pemohon agar Gubernur dapat menyurati Walikota Samarinda.