Pra Uji Konsekuesi : UJi Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Samarinda --- Uji konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola,dikirim,dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tertuang di dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengklasifikasian Informasi bahwa Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi. Badan Publik yang menyatakan Informasi Publik miliknya dikecualikan harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Pengujian konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya permohonan informasi publik, pada saat adanya permohonan informasi publik atau pada saat penyelesaian sengketa informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner. Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan dalam bentuk surat pengujian klasifikasi. (Rtn)