Kaltim Target Lima Besar Informatif Pemeringkatan KIP Tingkat Nasional 2021

SAMARINDA. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Timur tahun ini menargetkan masuk lima besar dalam kualifikasi kategori informatif Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPID Kalimantan Timur, Muhammad Faisal ketika ditemui di ruangannya, Selasa (6/7).
 
“Sebagai salah satu Provinsi yang masuk delapan besar kategori informatif pada penilaian monev KI Pusat tahun lalu, PPID Kaltim Tahun 2021 juga berkomitmen dan telah menargetkan masuk dalam lima besar,"  ungkap Faisal. 
 
"Hal ini juga berdasarkan amanat Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor kepada saya saat menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Tahun 2020, untuk itu ketika roadshow PPID kami menyampaikan amanat tersebut sekaligus meminta dukungan seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemprov.Kaltim," lanjutnya.
 
 
 
Sementara itu, berdasarkan keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 09/KEP/KIP/X/2020, sebanyak 347 badan publik mendapatkan kualifikasi informatif, salah satunya Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai 94.40 dan menduduki peringkat delapan kategori Pemerintah Provinsi. 
 
Padat tanggal 15 Juni 2021 lalu, Komisi Informasi Pusat sudah melaksanakan sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik secara visual pada Badan Publik. Kegiatan tersebut salah satu rangkaian kegiatan dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021, yang dimulai dengan sosialisasi cara pengisian SAQ oleh PPID Utama, verifikasi oleh Tim Komisi Informasi Pusat, dan koreksi atas verifkasi oleh Tenaga Ahli Komisi informasi Pusat, serta presentasi oleh Atasan PPID dan diakhiri dengan penganugerahan oleh Presiden/Wakil Presiden Indonesia pada Bulan Oktober 2021 nanti. 
 
Faisal berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat berhasil masuk dalam lima besar kualifikasi informatif kategori Pemerintah Provinsi sehingga sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Timur. 
 
"Semoga tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bisa masuk dalam lima besar, hal ini bukanlah peran PPID Utama semata melainkan peran dan tanggung jawab PPID seluruh Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Timur," tutupnya. (ka).