#1467

Kajian Pemetaan Potensi Investasi Lobster Kalimantan Timur Thn 2019

Tanggal Posting : 29 July, 2020

OPD Penanggung Jawab : DPMPTSP
Penanggung Jawab : DPMPTSP
Jenis Informasi : Program atau Kegiatan (RKA/DPA)
Bentuk Informasi : Informasi Teks
Kategori Informasi : Informasi berkala
Deskripsi :

Kalimantan timur adalah sebuah provinsi Indonesia di Pulau Kalimantan yang memiliki luas pengelolaan laut 25.656 km².  Pada tahun 2017, produksi perikanan laut di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 113.975,51 ton dimana salah satunya adalah komoditas lobster. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kalimantan Timur melakukan kegiatan bongkar muat ikan hingga 80 ton/hari (https://kaltimprov.go.id).

Perkembangan nilai investasi berdasarkan PMDN dan PMA Sub Sektor Primer (Sektor Perikanan) di Provinsi Kalimantan Timur mengalami penurunan dari tahun 2012 – 2013 dan mengalami peningkatan lagi dari tahun 2013 – 2016. Melihat trend peningkatan nilai investasi sektor perikanan di Provinsi Kalimantan Timur selama lima tahun akan terus mengalami peningkatan.

Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi pengembangan lobster karena didukung oleh :

  1. Luasnya perairan Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki potensi untuk budidaya tangkap lobster;
  2. Tersedianya benih dan lobster alam cukup melimpah,
  3. Terdapatnya perairan laut yang memiliki potensi untuk pengembangan Karamba Jaring Apung untuk budidaya lobster.
  4. Terdapatnya program Creating Shared Value oleh PT Pupuk Kalimantan Timur Bontang sebagai wujud menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini membudidayakan ikan kerapu dan lobster menggunakan keramba jaring apung.
  5. Terdapatnya beberapa nelayan yang sudah terlatih untuk budidaya lobster dengan karamba jaring apung.

Saat ini telah berkembang budidaya lobster air tawar, tetapi lobster air tawar ini belum bisa menggantikan permintaan lobster air laut. Permintaan pasar dalam negeri dan ekspor lobster masih berupa lobster air laut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.1 Permen-KP tahun 2015 melarang ekspor bibit lobster yang masih berukuran dibawah 200 gram menimbulkan dampak:

  1. Ancaman penyelundupan bibit lobster alam ke luar negeri

    2. Memunculkan peluang usaha nelayan yang sangat menjanjikan baik melalui  pembesaran Lobster dengan Jaring Apung untuk pembesaran lobster atau peluang peluang pengembangan budidaya penyediaan   pembibitan Lobster.

Detail Informasi : Link 0 kali diakses