OPD Penanggung Jawab | : | DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
---|---|---|
Penanggung Jawab | : | DLH |
Jenis Informasi | : | Laporan |
Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
Kategori Informasi | : | Informasi berkala |
Deskripsi | : | Pemantauan ini bertujuan untuk mengetahui kadar parameter yang tidak memenuhi baku mutu mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut. Parameter yang tidak memenuhi baku mutu untuk air laut peruntukan pelabuhan yaitu parameter pH dan TSS di Pelabuhan Total E&P Senipah (Tahap II), dan NH3 di Pelabuhan Semayang dan ITCI (Tahap I). Sedangkan peruntukan wisata bahari parameter yang tidak memenuhi baku mutu adalah pH, TSS, DO, Fosfat, dan Nitrat di semua lokasi pemantauan bervariasi tahap I dan II. Upaya pengendalian pencemaran dan penurunan beban pencemaran menjadi perhatian utama dalam menentukan program dan kegiatan pengendalian pencemaran air. Selain industri perlu melakukan pengolahan limbahnya sebelum membuang langsung baik ke sungai maupun laut, pemerintah daerah juga perlu memperbaiki penanganan limbah domestik dan pembukaan lahan yang berakibat pada tingginya kadar polutan seperti fosfat, TSS dan nitrat. Program pemantauan yang dilaksanakan pada dasarnya bertujuan untuk melihat kecenderungan perubahan kualitas air laut serta untuk mengetahui sumber pencemar disekitar wilayah pemantauan, sehingga diharapkan data – data yang diperoleh dapat dipergunakan sebagai evaluasi indikator pada keberhasilan program pengendalian pencemaran air pada umumnya. |
Detail Informasi | : | Link 1 kali diakses |