OPD Penanggung Jawab | : | DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
---|---|---|
Penanggung Jawab | : | DLH |
Jenis Informasi | : | Laporan |
Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
Kategori Informasi | : | Informasi berkala |
Deskripsi | : | Pemantauan kualitas udara pada 10 Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur ini bertujuan untuk mendapatkan data konsentrasi tahunan rata-rata yang diperlukan untuk perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU), sebagai bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Data kualitas udara diperoleh dari pemantauan dengan metode passive sampler, serupa dengan metode yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemantauan skala nasional untuk perhitungan IKLH. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Pengendalian pencemaran lingkungan sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas lingkungan agar kualitas tetap terjaga. Berdasarkan pengamatan kondisi sarana dan sumber daya manusia yang ada di Kalimantan Timur pada saat ini dan ketersediaan jenis data yang bisa diperoleh, maka sistem pemantauan dengan metode passive sampler merupakan sistem yang akan memberikan data yang memadai. Pemantauan secara pasif dapat dilakukan untuk berbagai jenis parameter pencemar, yaitu gas-gas seperti SO2 dan NO2. |
Detail Informasi | : | Link 1 kali diakses |