OPD Penanggung Jawab | : | DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
---|---|---|
Penanggung Jawab | : | DLH |
Jenis Informasi | : | SURAT IJIN |
Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
Kategori Informasi | : | Informasi berkala |
Deskripsi | : | Limbah B3 adalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yaitu zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, maka memerlukan penanganan yang khusus dalam kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan hingga pemusnahannya. Oleh karena itu, limbah B3 tidak boleh dikelola secara biasa, sebagaimana limbah-limbah lainnya. Untuk mengelolanya harus mematuhi dan memenuhi ketentuan perundangan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terlampir daftar perusahaan yang telah memperoleh ijin sebagai Pengumpul Limbah B3 di Kalimantan Timur. |
Detail Informasi | : | Link 340 kali diakses |