#1719

KLHS RZWP3K Prov.Kaltim Tahun 2019-2039

Tanggal Posting : 19 April, 2021

OPD Penanggung Jawab : DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Penanggung Jawab : DLH
Jenis Informasi : LAPORAN
Bentuk Informasi : Informasi Teks
Kategori Informasi : Informasi berkala
Deskripsi :

Dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan sesuai

dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun

2014, pemerintah daerah wajib menyusun 4 (empat) dokumen perencanaan yakni

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut

RSWP-3-K; Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya

disebut RZWP-3-K; Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang

selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan

Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.

Detail Informasi : Link 5 kali diakses