OPD Penanggung Jawab | : | DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
---|---|---|
Penanggung Jawab | : | DLH |
Jenis Informasi | : | LAPORAN |
Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
Kategori Informasi | : | Informasi berkala |
Deskripsi | : | Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018- 2023 merupakan salah satu bentuk akuntabilitas publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS RPJMD ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dari dua kementerian, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2018. Dengan adanya dua peraturan ini mewajibkan setiap pemerintahan daerah menyusun KLHS RPJMD untuk memastikan Dokumen RPJMD telah mengintegrasikan pelaksanaan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sehingga diharapkan dokumen RPJMD yang telah disusun berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. |
Detail Informasi | : | Link 0 kali diakses |