Deskripsi |
: |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam aksi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah melakukan serangkaian aksi mitigasi perubahan iklim untuk periode 2010 sampai dengan 2016. Aksi mitigasi perubahan iklim tersebut merupakan bagian dari rencana aksi mitigasi perubahan iklim yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2012. Guna menjamin penghitungan capaian aksi mitigasi perubahan iklim secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, setiap aksi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan verifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. |