UUD 45 Jamin Hak Masyarakat Berpartisipasi dalam Proses Pembangunan

PAPUA. Warga Negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf F. 
 
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama menyampaikan hal itu saat menjadi Narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik secara online via zoom meeting, Selasa (13/9). 
 
"Bagaimana masyarakat mau berpartisipasi dalam proses pembangunan, apakah mau mengetahui proses pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan sebuah keputusan publik, semakin banyak partisipasi maka semakin bagus," papar Hasyim. 
 
Partisipasi masyarakat lanjutnya, "baik berupa saran kritik merupakan proses berdemokrasi di Indonesia. Dan dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik, semakin banyak yang berpartisipasi maka semakin bagus karena akan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan," lanjutnya. 
 
Hasyim juga menyebutkan konsep mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam alinea empat Pembukaan UUD 1945 adalah bagaimana kita memberikan informasi kepada masyarakat. 
 
Kemudian lanjutnya terkait Badan Publik, maka harus berhati-hati apabila dalam penyelenggaraannya bersumber dari APBN atau APBD maka melekat UU Keterbukaan Informasi Publik. Apabila ada Organisasi Non Pemerintah seperti LSM atau Ormas yang menggunakan APBN atau APBD maka akan mendapatkan kewajiban itu. 
 
Di samping itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo akan membangun aplikasi umum pelayanan informasi publik berdasarkan amanat Perpres SPBE dan Perpres Satu Data Indonesia, sehingga dapat menyatukan pelayanan publik dengan konsep berbagi pakai resources baik perangkat maupun data. 
 
Kegiatan ini diikuti secara online oleh PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia serta onsite oleh PPID Papua, acara dibuka oleh Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong dan menghadirkan narasumber lainnya yaitu Komisioner Pusat Bidang Kelembagaan KIP, Handoko Agung Saputro serta Perwakilan PPID DKI Jakarta, Harry Sanjaya. (as)