Sengketa Informasi Terjadi Karena Permintaan Informasi Yang Tidak Ditanggapi
JAKARTA. Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan Badan Publik. Dimulai dengan permintaan informasi yang tidak ditanggapi sehingga pemohon akhirnya mengajukan keberatan informasi secara tertulis kepada atasan PPID.
“Alur permohonan keberatan dan permohonan sengketa, terjadi apabila PPID tidak memberitahukan perpanjangan permohonan informasi publik, sehingga pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID," kata Agus Nugroho, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat saat menjadi Narasumber pada Bimtek Pengelolaan Informasi dan Layanan Informasi Publik, di Mercure Convention Centre Ancol, Selasa (19/7).
Ditambahkannya bahwa maksimum waktu perpanjangan adalah selama tujuh hari kerja dan jika atasan PPID tidak memberikan jawaban berarti sama dengan penolakan, dan pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi dan diberikan waktu maksimum empat belas hari kerja melalui Komisi Informasi.
"Alur persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi mulai dari pemohon informasi melakukan registrasi selama tujuh hari kerja dilanjutkan pada pemeriksaaan berkas, hingga mediasi selama empat belas hari kerja dan pembuktian putusan," terangnya.
Badan publik dalam menghadiri penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dapat menyiapkan surat kuasa dari atasan PPID, berkas permohonan keberatan, dan legal standing pemohon.
Pada pemeriksaan setempat lanjutnya, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan untuk memperoleh bukti didampingi oleh Pemohon dan Termohon atas pertimbangan Majelis Komisioner, dan sampai pada kesimpulan para pihak Pemohon dan Termohon.
Dan terakhir para pihak menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Majelis Komisioner setelah tahap pembuktian selesai.
Acara diikuti oleh peserta terbatas dari admin PPID lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia. (rat/as)