PINTAS, FASILITAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PPID KALTIM

 
SAMARINDA. Program PINTAS (PPID Teman Disabilitas) merupakan suatu fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim. 
 
Sub Koordinator Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Andi Abd. Razaq menyampaikan hal tersebut di ruang PPID Kaltim kepada jajaran Dinas Kominfoperstik Kabupaten Kutai Timur yang  tengah melakukan study tiru dan koordinasi langsung di Dinas Kominfo Kaltim, Senin (5/9). 
 
Kepala Bidang IKP Dinas Kominfoperstik Kabupaten Kutai Timur, Lisa Komentin menyempatkan bertanya terkait fasilitas apa saja yang telah diimplementasikan dalam program pelayanan bagi penyandang disabilitas di PPID Kaltim. 
 
"Dalam hal pelaksanaan pemenuhan fasilitas penyandang disabilitas, hal-hal apa saja yang telah dilaksanakan oleh PPID Kaltim sehingga dapat kami serap untuk diimplementasikan," tanya Lisa. 
 
Menanggapi pertanyaan tersebut, Andi Abd. Razaq menjelaskan dalam melayani masyarakat terkait pemenuhan informasi, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dalam memperoleh informasi publik. 
 
"PPID Kaltim telah mendesign website yang memiliki fitur mode suara sampai konsep video dengan juru bahasa isyarat yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas," terang Andi. 
 
"Selain melengkapi semua sarana prasarana serta juru bicara, kita juga harus tingkatkan kualitas layanan publik yang lebih ramah terhadap kelompok masyarakat disabilitas,” pungkas Andi. (dyr/as)