Komisi Informasi Kaltim: UU KIP Harus Dilihat Sebagai Hak Masyarakat
SEMARANG. Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D.Saragih mengungkapkan bahwa Badan Publik harus melihat Undang-Undang No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat. SEMARANG. Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D.Saragih mengungkapkan bahwa Badan Publik harus melihat Undang-Undang No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya pada Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kalimantan Timur Tahun 2022 yang digelar oleh Diskominfo Kaltim, di Quest Prime Hotel Semarang, Kamis (17/11).
"Badan Publik harus melihat Undang-Undang KIP bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat, karena kita sudah digaji untuk melayani masyarakat dalam hal pelayanan informasi publik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ramaon juga mengungkapkan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten/Kota. Dia berharap khususnya Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau dapat lebih meningkat lagi dalam hal keterbukaan informasi publik
"Dalam monitoring keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Badan Publik Kabupaten/Kota kususnya Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau supaya meningkatkan keterbukaan informasi dan segera membentuk PPID," harapnya.
Di samping itu, terkait keterbukaan informasi khususnya dalam Monitoring dan evaluasi yang digagas oleh Komisi Informasi Pusat, Ramaon menyebut bahwa seluruh Perangkat Daerah memiliki peran yang penting dalam penyediaan data-data.
Acara dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muhammad Faisal, dihadiri peserta dari PPID Pelaksana lingkup Provinsi Kaltim serta PPID Kab/Kota se-Kaltim dengan menghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro dan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang Mashuri. (as)