Badan Musyawarah DPRD Kaltim
Tugas dan Fungsi
  1. Menetapkan Agenda DPRD untuk 1 (Satu) tahun sidang, 1 (Satu) masa persidangan, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah.

  2. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

  3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/ penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.

  4. Menetapkan Jadwal acara rapat DPRD.

  5. Memberi saran/ pendapat untuk memperlancar kegiatan.

  6. Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus