Pemohon Informasi Wajib Direspon

Samarinda – Rapat Koordinasi Pejabat Layanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hari pertama  Selasa  (31/7)  di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika berjalan dengan lancar dan dihujani pertanyaan yang antusias dari perwakilan PPID Pembantu yang ada di Organisasi Perangkat Daerah. Diketehui bersama dari data yang dihimpun hanya 4 OPD yang menyerahkan data DIP nya kepada PPID Utama Kaltim , Rakor dilaksanakan  untuk memberikan pengarahan  dan menghimpun daftar informasi publik diseluruh OPD. DIP yang merupakan syarat mutlak dalam Keterbukaan Informasi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  Diddy Rusdiansyah menyebut DIP sebagai filter dalam menyajikan informasi, Daftar informasi publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Pengelompokkan informasi sesuai ketentuan terbagi menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat, sebutnya. Tiga Komisioner Komisi Informasi Kaltim turut hadir dalam kegiatan  untuk membantu dan memaparkan bagaimana kiat menyusn DIP sesuai dengan aturan yang berlaku.  Ada yang menarik dari pemaparan salah satu Komisioner yang bernama Sencihan dalam memberikan pengarahan tentang Keterbukaan Informasi dan pelayanan Informasi “Pemohon informasi tidak semuanya memahami Undang-undang  Keterbukaan Informasi, tidak semua berlaku sopan seperti yang ada digambar tatacara pemohon informasi, jadi ini tidak mudah , secara peraturan memang DiP merupakan kewajiban tetapi penting bagi pelayan informasi  dan OPD yang di mohon informasi itu merespon dengan cepat permohonan informasi walaupun permintaan mungkin perlu diklasifikasi atau belum dilakukan uji konsekuensi” sebutnya santai. Sangat penting merespon permintaan informasi khususnya melalui surat elktronik email  dan aplikasi online sehingga  niat baik Pemprov Kaltim dalam mengimplementasikan  Keterbukaan Informasi dan transparansi pembangunan tidak tercederai, tambahnya. Pernyataan dan arahan senci sangat bagus mengingat berdasarkan data pemohon informasi publik di PPID Utama,  ada salah satu pemohon yang mengurungkan kesempatan untuk mengajukan sengketa informasi karna sudah mendapatkan respon yang baik dari PPID Utama walupun data belum sepenuhnya diperoleh. Pelyanan adalah yang utama  pentingnya memberikan pelayanan informasi publik.Ini dimaksudkan sebagai ajakan agar badan publik bertanggung jawab memenuhi hak masyarakat untuk tahu implementasi UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.( WIN )