TUGAS DAN FUNGSI

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 29 TAHUN 2017
 
TENTANG
POLA MEKANISME HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

 

Meninbang :

  1. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi diLingkungan Pemerintah Provinsi  Kalimantan Timur;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan  Barat,  Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  1106);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi  Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9);

 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG POLA MEKANISME HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  5. Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Timur.
  6. Wakil Gubemur adalah Wakil Gubemur Kalimantan Timur.
  7. Sekretariat Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah yang melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan badan daerah.
  8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
  9. Staf Ahli: aBerdasarkan Peraturan Daerah Provinsi  Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi  Kalimantan  Timur adalah jabatan  yang secara nyata dalam susunan  organisasi dan tata kerja sekretariat daerah yang mempunyai tugas  membantu  Gubemur  untuk  memberikan telaahan  mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya; b; Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 73 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Eselon II.A yang diangkat dari Pegawai  Negeri   Sipil   (PNS)   yang  mempunyai  tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas di  luar tugas pokok perangkat daerah sesuai keahliannya.
  10. Asisten adalah dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
  11. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan terhadap DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretariat daerah.
  12. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
  13. Inspektorat adalah perangkat daerah yang  merupakan unsur pelaksana fungsi  pengawasan.
  14. Dinas  Daerah adalah perangkat daerah yang  merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang  menjadi kewenangan daerah.
  15. Badan   Daerah   adalah   perangkat   daerah   yang    merupakan   unsur penunjang pelaksanaan  fungsi-fungsi yang  bersifat strategis yang diperlukan  untuk  mendukung pelaksanaan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  16. lnstansi Vertikal  adalah perangkat Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah  non    Kementerian   yang   mempunyai   lingkungan   kerja  di Wilayah  Provinsi  Kalimantan Timur.
  17. Unsur   penunjang   Urusan   Pemerintahan   yang    menjadi   kewenangan Daerah provinsi adalah satuan kerja Perangkat Daerah yang  memberikan pelayanan bagi Perangkat Daerah lain,  meliputi pelaksanaan fungsi perencanaan,  keuangan, kepegawaian, penelitian dan  pengembangan, pendidikan  dan   pelatihan,  serta  fungsi   lain   sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
TUGAS, KEWENANGAN, KEWAJIBAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

Pasal  2

(1) Tugas Gubernur terdiri dari:

  • memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  • mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

(2) Kewenangan Gubernur terdiri dari:

  • mengajukan rancangan Perda;
  • menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala  Daerah;
  • mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/ atau masyarakat; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Tugas Wakil Gubernur terdiri dari:

  • membantu Gubemur dalam:
  1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/ atau temuan basil pengawasan aparatpengawasan;dan
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi.
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam pelaksanaan  Pemerintahan Daerah;
  • melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  • dalam melaksanakan tugas, Wakil Gubernur menandatangani pakta integritas dan bertanggungjawab kepada Gubernur;
  • Wakil Gubernur wajib melaksanakan tugas bersama Gubernur hingga akhir masa jabatan.

(4) Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubemur terdiri dari:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  • melaksanakan program strategis nasional; dan
  • menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.\

 

BAB III

TUGAS, KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME
SEKRETARIS DAERAH

Pasal 3

(1) Tugas dan Kewenangan terdiri dari:

  • membantu Gubemur dan Wakil Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Staf Ahli dan Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, atau mengoordinasikan secara teknis operasional kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Vertikal;
  • mewakili Gubernur, Wakil Gubernur apabila Gubernur dan Wakil Gubemur tidak berada di tempat atau berhalangan;
  • mewakili Gubemur pada suatu acara resmi apabila Gubemur atau Wakil Gubernur berhalangan;
  • menyelenggarakan rapat staf di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • menunjuk Kepala Perangkat Daerah untuk mewakili Gubernur pada pembukaan/penutupan acara resmi Provinsi Kalimantan Timur apabila Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah/ Asisten Sekretaris Daerah berhalangan dan melaporkan hasil kegiatan dimaksud kepada Sekretaris Daerah Provinsi; dan
  • dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah dan Sekretaris Daerah dibantu Asisten Sekretaris Daerah.

(2) Kewajiban terdiri dari:

  • membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Staf Ahli serta Perangkat Daerah; dan
  • mempertanggungjawabkan  atas hal-hal  yang  telah dilimpahkan oleh Gubernur dan  Wakil Gubernur.

(3) Mekanisme terdiri dari:

  • Sekretaris Daerah Provinsi selaku unsur staf membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pokok pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana serta memberikan pelayanan administrasif kepada Staf Ahli dan seluruh Perangkat Daerah Kalimantan Timur dan  bertanggung jawab kepada Gubernur;
  • Sekretaris Daerah Provinsi melakukan koordinasi staf dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, penyelenggaraan pembangunan, penyelenggaraan pembinaan masyarakat; dan
  • pola mekanisme hubungan kerja dan koordinasi sebagaimana  pada bagan terlampir.

 

BAB IV
TUGAS, KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME
ASISTEN SEKRETARIS DAERAH

Pasal  4

(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan rentang kendali tercapainya optimalisasi koordinasi terhadap instansi Pemerintah Provinsi, Sekretaris Daerah melimpahkan kewenangannya kepada Asisten Sekretaris Daerah sesuai pembidangannya untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi kepada perangkat daerah di bawah koordinasinya yang tersusun dalam pola mekanisme hubungan kerja dan koordinasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) Asisten Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I);
  • Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten 11); dan
  • Asisten Administrasi Umum (Asisten III).