Turun Langsung Strategi Faisal Tingkatkan Komitmen Pimpinan Badan Publik

SAMARINDA. Komitmen pimpinan merupakan faktor yang penting dalam penerapan UU KIP pada Badan Publik Daerah di Badan Publik khususnya di Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pernyataan ini dsampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal, saat kunjungan penyampaian hasil monitoring dan evalusi PPID tahun 2020 di Kantor BPBD Kaltim, Senin (7/6)
 
Dengan semangat tinggi untuk penerapan KIP yang maksimal diseluruh Badan Publik Perangkat Daerah
“Jika pimpinan Badan Publik peduli dan berkomitmen dalam menerapkan UU KIP tentu sangat mudah, unsur dibawahnya tentu akan mengikuti” imbuh pria bertubuh tinggi itu.
 
“Untuk penilaian tingkat Nasional yang dilakukan Komisi Informasi, komitmen pimpinan menjadi unsur utama karena bobot penilaian cukup tinggi sehingga mempengaruhi predikat badan publik itu” pada Tim Liputan PPID setelah penyapaian hasil Monev berakhir siang itu.
 
“Dengan Road Show penyampaian hasil monev yang rutin, bertemu langsung dengan Pimpinan dan Ketua PPID (Sekretaris PD) saya berharap perubahan paradigma dan kepedulian akan penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Perangkat Daerah meningkat”. tutupnya
 
Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya 
 
Mengutip dari https://portal.kominfo.go.id Wakil Presiden RI, Maruf Amin pernah menyampaikan. Strategi untuk menjawab tantangan Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik 
 
Yaitu dengan melakukan penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
"Penguatan komitmen badan publik untuk terus konsisten menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel. Amanat UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi.
 
Melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik. penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik. Penguatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat, melakukan akselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing.“ (WIN)