Suroto : Pengaduan Lapor Wal THR 2021 Telah Ditindak Lanjuti

SAMARINDA. Menjelang perayaan Idul Fitri kemarin, masalah ketenagakerjaan khususnya pembayaran Tunjangan Hai Raya (THR) memang sering muncul dalam aplikasi SP4N-LAPOR! Provinsi Kalimantan Timur. 
 
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kaltim, Suroto mengatakan dalam wawancara via telepon 
mengatakan telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja/buruhnya dikarenakan adanya keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.  
 
Lebih lanjut dijelaskan Suroto, THR Keagamaan tersebut adalah hak pekerja atau buruh, sebagaimana disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Selain melalui SP4N-LAPOR!, Disnakertrans baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga melakukan pelayanan informasi, konsultasi dan pengaduan melalui posko pengaduan THR bagi pekerja/buruh perusahaan dan Call Center yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai tanggal 20 April sampai 20 Mei Tahun 2021.
 
 “Sudah kami terima laporan melalui beberapa kanal, diantaranya website SP4N-LAPOR! dan Kemnaker, Posko pengaduan THR, dan Call Center 1500 630, serta melalui SMS 1708. Sudah kami tindaklanjuti, dan perusahaan bersedia menyelesaikan serta membayarkan THR. THR itu sendiri seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Perayaan Idul Fitri,” kata Suroto, Senin (17 Mei 2021).
 
“Apabila perusahaan memang belum mampu membayar sesuai dengan waktu yang ditentukan karena terdampak pandemi Covid-19, maka Gubernur atau Bupati dan Walikota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan,” imbuhnya.
 
Kemudian ia menambahkan bahwa Disnakertrans Prov.Kaltim juga akan meminta perusahaan tersebut untuk melaporkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruhnya, dan meminta alasan berdasarkan bukti penyebab ketidakmampuan dalam membayarkan THR Keagamaan tersebut. 
Besaran pembayaran THR Keagamaan pun berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerja. (as).