SKT Tidak Dapat Jadi Syarat Permohonan Informasi Bagi LSM

SAMARINDA. Muhammad Khaidir Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim mengatakan, kebanyakan LSM dan Ormas di Kaltim mengandalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Badan Kesbangpol Prov.Kaltim untuk bermohon dan bersengketa Informasi.
Pernyataan itu dijelaskan Khaidir saat mendampingi Muhammad Faisal Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim ketika menyampaikan hasil monev PPID Tahun 2020 di Ruang Kersik Luway area Kantor Gubernur Kaltim, Senin siang (21/6).
"Syarat harus sesuai dengan UU KIP dan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 bahwa Organisasi Masyarakat wajib melampirkan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan permohonan dan sengketa informasi," Ujar Khaidir lantang.
"Kalaupun itu tidak ada ya dapat bermohon atas perseorangan, sehingga dengan identitas saja bisa. Itupun bagi yang melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat melakukan permohonan informasi karena bukan termasuk identitas, yang dimaksud identitas dalam peraturan KIP adalah KTP dan Paspor," Jelas Khaidir.

Khaidir juga menjelaskan terkait sengketa informasi data Pemilu/Pilkada juga disidangkan di Komisi Informasi, oleh karenanya untuk data tersebut sudah tersedia dan sifatnya terbuka. Ketika sudah dikuasai Kesbangpol, ya dibuka dan diberikan saja jika memang bermohonnya pada PPID Kesbangpol Kaltim.

Konsistensi Komisi Informasi Kaltim sendiri dalam memberikan edukasi dan pemahaman akan penerapan keterbukaan informasi di Kaltim sudah sangat baik, terlihat dengan tidak absennya KI Kaltim mendampingi PPID Utama dalam Evaluasi Monev 2020 tahun ini. (Win)