Sengketa Informasi Sekda Prov. Kaltim diputuskan Mediasi

SAMARINDA - Sidang sengketa informasi dengan termohon Sekretariat Daerah Prov. Kaltim yang digelar Majelis Komisioner Informasi Kaltim di Kantor Sekretariat Komisi Informasi (KI) Prov. Kaltim, Samarinda, Selasa (14/4), dilanjutkan dengan mediasi tertutup antar pemohon dan termohon. "Pemohon dan termohon menyetujui mediator yang diberikan, sidang sengketa informasi ditutup sambil menunggu hasil laporan dari mediator, "ucap Ketua Majelis Komisioner, Eko Satya Husada yang didampingi dua anggotanya, Jaidun dan Habib, sambil mengetuk palu sidang. Persidangan sengketa informasi dengan Register Nomor 0001/REG-PSI/III/2015 berjalan singkat. Tidak lebih dari sepuluh menit yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Pasalnya, pemohon sengketa informasi, Aspianur selaku peneliti Lembaga Pusat Kajian Kalimantan (LPKK) dan termohon yang diwakili Hendro Prasatiyo, Kepala Bidang Dokinfo selaku Wakil Sekretaris PPID Prov. Kaltim tidak menyatakan tanggapan apapun. Sebelumnya surat permohonan informasi pada tanggal 15 Desember 2014 telah disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov.  Kaltim.  Atas permohonan tersebut beberapa surat telah dilayangkan ke pemohon yang ditanda-tangani Kepala Diskominfo Prov. Kaltim melalui Kepala Bidang Dokinfo. Namun, LPKK sebagai pemohon tidak puas kemudian mengirim surat pengajuan keberatan tanggal 15 Januari 2015 pada atasan PPID Kaltim. Tak puas dengan balasan yang diterima, pemohon mengajukan gugatan ke KI Prov. Kaltim tanggal 2 Maret 2015, sampai akhirnya disidangkan. Adapun informasi yang diminta berupa dokumen rancangan Perda dan Pergub APBD Prov. Kaltim Tahun 2014/2015, dokumen Perda dan Pergub APBD Prov. Kaltim Tahun 2014/2015, dokumen Perda dan Pergub APBDP Prov. Kaltim Tahun 2014, serta laporan realisasi keuangan Pemda Kaltim Tahun 2013. LPKK meminta dokumen tersebut dengan alasan sebagai bahan kajian pengawasan masyarakat dan penyebarluasan informasi agar masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan daerah. (Mey/Lea).