Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se-Kaltim

Badan publik memiliki tanggung jawab terhadap masyakarat yang mana masyarakat merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan dasar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim selaku PPID Utama berkewajiban untuk memberikan informasi kepada PPID Pembantu guna menjalankan tugas dan fungsi PPID dalam mendukung pelayanan informasi publik. Kegiatan Rapat Koordinasi PPID Lingkup Se-Kalimantan Timur diselenggaran selam 4 hari. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim. Rakor yang diadakan pada Selasa, (31/7) bertempat di Ruang Wiek Kantor Kominfo merupakan rapat koordinasi yang pertama kali diselenggarakan. Acara Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo, Diddy Rusdiansyah kemudian dilanjut dengan pembahasan materi oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) yang diwakili oleh HM. Balfas Syam dan Dr. Lilik Rukitasari, selain itu acara ini juga diisi dengan panel diskusi bersama antar PPID Utama dan PPID Pembantu. Rapat koordinasi PPID ini dihadiri oleh Komisi Informasi Prov. Kaltim dan PPID Pembantu dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi yang diundang yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Dinas  Disperindagkop, Dinas DMPTSP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemaparan materi yang dilakukan oleh narasumber pada acara ini terkait dengan hal-hal berikut :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
  2. Sosialisasi Peran dan fungsi dari PPID Pembantu
  3. Penguatan PPID Pembantu dalam pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP)
Selain itu Rapat Koordinasi PPID ini juga menghasilkan pembahasan Kelompok kerja terkait dengan :
  1. Penyusunan daftar informasi publik (DIP) PPID Pembantu diharapkan diterima PPID Utama 7 (tujuh) hari setelah pertemuan ini
  2. Meningkatkan peringkat Provinsi Kalimantan Timur dari 8 menjadi 5 besar untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi yang akan segera dilakukan
  3. Melakukan sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara berkala guna memberikan layanan publik minimal 1x setahun
  4. Melakukan kajian ulang tentang Peraturan Gubernur
  5. PPID Utama bersama PPID Pembantu melakukan kajian tentang pentingnya PPID dalam lingkup Pemerintahan agar mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk terlaksanannya tugas PPID
Dari hasil penyelenggaran Rapat Koordinasi PPID ini diharapkan adanya tindak lanjut terkait fungsi dan peran dari PPID Pembantu terutama tentang pelayan publik perihal keterbukaan informasi publik. Tercapainya penyelenggaran program dan kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat berjalan sesuai dengan mestinya guna mendapatkan keberhasilan. Serta meningkatkan kepedulian atas PPID Pembantu dalam mengontrol daftar informasi publik secara berkala. (diskominfo/eka)