Pra Uji Konsekuensi : Uji Konsekuensi Wajib Dilakukan Oleh Badan Publik

Samarinda --- Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan. Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kepatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bahwa uji konsekuensi merupakan tugas penting PPID Provinsi, sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses setiap orang. PPID Prov. Kaltim berupaya menyusun Pekraturan Gubernur ( Pergub ) Kaltim tentang Informasi yang terbuka dan dikecualikan di lingungan Pemprov. Kaltim. Oleh karena itulah dipandang perlu untuk melakukan uji konsekuensi informasi publik bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam upaya memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi. Uji konsekuensi informasi publik dilakukan dengan sasaran, Kepala Badan Publik yang telah menyediakan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan (tertutup), lalu kepada Pemohon Informasi yang mendapat kepastian hukum serta dapat mengetahui dan menerima bahwa suatu informasi tersebut bersifat terbuka atau tertutup. Tahap pertama dalam Uji Konsekuensi yang akan diadakan menghadirkan para narasumber utama Ketua PPID Pembantu, yang akan diuji konsekuensi pada tahap I yaitu Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas PMPTSP dan Dinas Perhubungan serta narasumber penguji ,Akademisi Pendidikan dari Universitas Balikpapan, LSM Stabil Balikpapan. Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun yakni minggu awal bulan Juli dan minggu awal bulan September Tahun 2019 yang dilakukan di Balikpapan dan Samarinda. (Rtn)