PPID Ujung Tombak Demokrasi dan Ruang Publik Yang Sehat

Samarinda - Plt.Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik,Ditjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daring yang diikuti seluruh PPID di Lingkungan Kementerian dan Pemda, Kamis (27/5/2021) yang lalu mengatakan, hubungan dan interaksi antara masyarakat dan pemerintah harus erat. Pembangunan ruang publik yang sehat adalah melalui budaya information disclosure sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.
“ini agar tercipta demokrasi yang sehat dengan akses pengetahuan masyarakat secara faktual. Jika kepercayaan publik tinggi, level penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah juga akan tinggi. PPID dapat berperan mengatasi kekurangan informasi dan pesan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid atau informasi lain yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” tuturnya.
Sama dengan Gunawan, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Titi Susanti bertindak sebagai nara sumber pada pagi itu mengatakan, informasi yang dikaitkan dengan kebutuhan publik, antara lain adalah informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Misalnya, bagi yang bekerja di kantor pelayanan publik, informasi harus segera diumumkan jika ada perubahan kebijakan.
“Seperti perubahan jam pelayanan, pemadaman listrik dan informasi lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, harus serta merta disampaikan, agar masyarakat lebih prepare terhadap informasi yang diberikan,” tambahnya.
Sementara, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya pun turut menambahkan prinsip keterbukaan informasi publik, yakni setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Sedangkan informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, serta kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.
“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika dampak negatif dari kepentingan publik lebih besar, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup begitupun sebaliknya. Disini PPID memainkan perannya untuk memberikan kategori tersebut,” kata Aditya. (Win)