PPID Kaltim diundang Presentasi di Kemendagri

PPID Kaltim dinilai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk berhasil dalam menjalankan pelayanan Informasi publik di Kaltim. Hal ini diapresiasi oleh Kemendagri dengan mengundang PPID Kaltim untuk presentasi di depan pemerintah daerah (pemda) se- Indonesia, Kamis (8/10) di Hotel Mercure, Jakarta. Hendro Prasetyo selaku Sekretaris PPID Kaltim menyampaikan sekilas gambaran kemajuan PPID Kaltim. "Kaltim telah memiliki kelengkapan seperti dasar hukum, SOP, sekretariat, website dan kami telah melakukan 3 (tiga) kali uji konsekuensi untuk SKPD dilingkungan Pemprov. Kaltim. Uji konsekuensi informasi dilakukan dalam rangka memfasilitasi PPID Pembantu menyusun klasifikasi informasi yang dikecualikan, "ujar Hendro saat memaparkan pesentasinya. Masih banyaknya pemda yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) ditindaklanjuti Kemendagri dengan melaksanakan Workshop Penyusunan Kelengkapan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bagi pemda. Nara sumber lain Ahmad Alamsyah Saragih, menyampaikan beberapa contoh kasus yang terjadi dan berkaitan erat dengan pengujian konsekuensi. "Beberapa kasus tersebut misalnya permintaan informasi daftar debitur UKM, dinyatakan dikecualikan karena terkait persaingan usaha. Sedangkan permintaan informasi gaji komisioner, nama penerima, besaran gaji dan nama banknya boleh dibuka, yang ditutup dan diberi tinta hitam adalah informasi  nomor rekening bank karena berkaitan dengan rahasia pribadi sesorang." "Contoh kasus lainnya yaitu permintaan lembar jawaban komputer peserta seleksi CPNS. Lembar jawaban tetap diberikan namun informasi nama dan nomor peserta lainnya dihitamkan karena menyangkut rahasia pribadi, "jelas Saragih yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Pusat ini. Dalam kesempatan ini Pemda Kaltim diminta menyampaikan testimoni bersama dengan Pemda Banten dan Aceh. Sedangkan peserta yang mengikuti workshop terdiri dari PPID Provinsi dan PPID Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. (Lea)