PPID BPKAD Kaltim Mantapkan Penerapan UU 14 Tahun 2008 Tentang KIP

 
Surabaya - Meraih predikat Badan Publik Informatif peringkat 2, tahun 2020 oleh PPID Utama Kaltim beberapa hari yang lalu. Tidak membuat PPID Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim berpuas diri. Mereka terus berbenah dan melaksanakan kegiatan Pemantapan Penerapan UU/14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Surabaya, Rabu (29/12).
 
H. Fahmi Prima Laksana Sekertaris Badan dan juga sebagai Ketua PPID BPKAD mengatakan, "ini merupakan rangkaian pembekalan sumber daya manusia yang berupa Sosialisasi Permendagri No 19 tahun 2020 dan Bimbingan Teknis Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi di BPKAD yang memiliki keterkaitan dengan Keterbukan Informasi, ungkapnya.
 
"Pelaksanaan pembekalan SDA kami laksanakan selama dua hari tentu dengan menerapakan protokoler kesehatan. Hari ini giliran materi keterbukaan Informasi, Kami hadirkan Sri Rejeki Marietha, S.Ik M.Si Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfo Kaltim, Pelaksana Pelayanan Informasi PPID Utama Edwin Derry Mahatma dan Pelaksana IT Pablo Febriano S.Kom" lanjutnya  
 
Sejumlah staf, Kepala Seksi dan Kepala Bagian BPKAD Kaltim nampak antusias menerima pemaparan dari narasumber pagi itu di Balroom Hotel Whndham Jl. Basuki Rahmat. Apalagi acara dikemas dengan suasana riang gembira, dengan diselipkan Quiz berhadiah bagi mereka yang dapat menjawab pertanyaan seputar UU 14 tahun 2008.( Win)