Pilgub Kaltim Wajib Transparan

 

Samarinda —— Terkait adanya deklarasi keterbukaan informasi publik bersama dengan deklarasi kampanye damai,Minggu (18/2), Ketua  KPUD Kaltim Taufik  mengatakan, itu bertujuan agar keempat paslon dan Partai Politik pendukung komitmen terbuka atau transparan terhadap informasi kepada publik.sesuai dengan amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebutnya saat akhir acara. “Pihak kami sudah koordinasikan dengan Komisi Informasi (KI) Kaltim, di mana mereka pengawal keterbukaan informasi itu,” kata taufik. Ketua KI Kaltim M Imron Rosyadi menjelaskan , komitmen keterbukaan informasi publik, tidak hanya menuntut komitmen keempat paslon untuk transparan terhadap informasi publik, tapi juga ketika nantinya mereka terpilih pun komitmen terhadap keterbukaan informasi publik tersebut.“ini menyangkut bagaimana kedua pihak bersama-sama mendorong proses pemilu yang terbuka, penyampaian informasi kepada pemilih secara benar dan akurat terkait calon, penyelenggaraan pemilukada, serta bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi kepemiluan secara cepat, mudah dan efisie kita mendorong data calon, partai, dan tahapan pemilu dibuka agar masyarakat mengetahui dan berpartisipasi mensukseskan agenda demokrasi ini”, “Keterbukaan informasi publik jelas aturannya di dalam UU 14 tahun 2008, makanya itu komitmen itu kita mintakan kepada keempat Paslon Pilgub Kaltim 2018,” ujar Imron kepada media.(WIN)