PERSIAPAN UJI KONSEKUENSI PPID PEMBANTU DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Tenggarong -- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kab. Kukar melakukakan Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi PPID Pembantu di Kab. Kutai Kartanegara. Rakor dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 4 November sampai tanggal 5 November 2020 di ruang rapat lt.III Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kab.Kukar. Tujuan di adakan rakor sebagai persiapan untuk pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik pada PPID Pembantu di Kab.Kukar.

Dalam sambutannya Sekda Kab.Kukar dalam hal ini di wakilkan oleh Plt. Asisten II Setkab Kukar Wiyono mengatakan " tidak semua informasi publik dapat di berikan,  mengingat dampak atau konsekuensi dalam dimensi ekonomi, politik, sosial dan hukum. Saya menyambut baik dilaksanakannya rapat koordinasi ini dan akan ditindak lanjuti dengan melaksanakan  uji konsekuensi.  Dengan ini saya menginstruksikan persoalan kelembagaan publik PPID harus segera teratasi" Wiyono dalam  membuka Rakor Uji Konsekuensi  

Dalam laporan kepala Dinas, kegiatan rakor Uji konsekuensi diikuti sebanyak 20 OPD pada hari pertama, selanjutnya dihari kedua dibagi dalam 2 sesi, sesi pertama diikuti sebanyak 20 OPD dan sesi ke II  sebanyak 18 kecamatan. Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menjadi narasumber dalam rakor Uji konsekuensi hari pertama ,adalah PPID Utama yg di wakili oleh Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kaltim Sri Rezeki Marietha, S.Ik , Komisioner KI Lilik Rukitasari dan Rudi Taufana.  Selanjutnya pada hari ke dua, di isi oleh 3 narasumber yaitu, PPID Utama Sri Rezeki Marietha,S.IK , Komisioner KI M.Khaidir dan Sencihan.