Permahi "Lebih Mengenal Tentang UU Keterbukaan Informasi"

Samarinda---  Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia disingkat dengan Permahi mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, guna melakukan Audiensi bersama dengan Komisi Informasi dan PPID Utama Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan diterima langsung oleh Ketua dan anggota komisioner KI , Kepala Seksi Pengelolaan dan Informasi Diskominfodan Staf  di ruang rapat Diskominfo Prov.Kaltim, Selasa (16/10). Sebanyak 7 anggota Permahi berdiskusi dan membahas tentang pengawalan kebijakan pemerintah daerah mengenai permohonan data yang mendapat respon kurang baik dari badan publik yang menjadi agenda kedatangan mereka. Kepala Seksi Pengelolaan dan Informasi Aris Sampe menjelaskan  tentang UU Keterbukaan Informasi bahwa setiap orang berhak meminta informasi, tetapi dalam informasi itu sendiri tidak semua informasi dapat diberikan, ada informasi secara berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan. sedangkan, pemohon informasi ada perorangan, kelompok dan badan hukum yang harus memenuhi prosedur permintaan informasi. "Jika sudah membaca UU Keterbukaan Informasi,dalam UU tersebut dijelaskan mengenai Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi. PPID Utama diketuai oleh Kepala Dinas Diskominfo serta PPID Utama berada di Diskominfo,  untuk PPID Pembantu  berada di setiap OPD” .  Dalam kesempatan  ini bahwa secara tidak sengaja,  kedatangan Permahi ke Diskominfo, menjadi sosialisasi langsung  mengenai UU keterbukaan Informasi, ujarnya. Ditambahkan oleh Sri Rejeki Marietha " Jika dalam  permohonan informasi  pemohon tidak puas atau tidak  mendapatkan  informasi yang diminta dikarena informasi tersebut merupakan  informasi tertutup maka si pemohon selanjutnya dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi".