“PENTINGNYA PPID DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAHAN”

BONTANG ---- Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini. Keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh badan publik. PPID dalam pemerintahan merupakan salah satu sarana dalam mengotimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan Publik lainnya. Untuk meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas, maka diadakannya Sosialisasi untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada seluruh pegawai OPD atau instansi pemerintah. Sebagai salah satu badan publik yang menjalankan fungsi dan peran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Diskominfo Prov. Kaltim  telah membuktikan dirinya dengan meraih perhargaan berturut – turut dari tahun 2012 hingga 2017 sebagai badan publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di instansinya kepada masyarakat. “Informasi yang berkaitan dengan tugas tugas Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum, yang nantinya akan menjadi sasaran pelayanan Pemerintah”, jelasnya.   Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim yang diwakilkan oleh Kadis Kominfo Prov. Kaltim Abdullah Sani,SH,M.Hum di undang sebagai narasumber dalam Acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Mewujudkan Transparansi Informasi Melalui Integritas Data” yang akan dilaksanakan di kota Bontang pada Selasa (27/3/18) pagi bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang. Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang Artahnan Saidi, Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paembonan, FKPD, Kepala Diskominfotik Bontang Drs. Dasuki,M.Si serta kepala OPD dan pejabat pengelola PPID se-Kota Bontang. Serta hadir juga  Sencihan dan Muhammad Khaidir,SHI  (anggota Komisioner KI Prov.Kaltim), Charles Siahaan (Ketua Jurnalis Anti Hoax Kaltim). Abdullah Sani selaku narasumber mengatakan bahwa PPID Utama Provinsi dan PPID Utama kota harus saling bekerjasama sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 untuk menuju open government agar tidak ada lagi OPD yang masih menutup informasinya ke pada publik sehingga diharapkan dapat membuat masyarakat aktif dalam menilai kebijakan yang ada di badan publik. “Melalui PPID yang ada di Provinsi ataupun di Kab/Kota, informasi yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum sehingga bisa mendapatkan informasi secara berkala untuk mencegah penyimpangan data oleh badan publik.”tutur Sani. Dalam kesempatan yang sama Drs. Dasuki,M.Si Kepala Diskominfotik Bontang mengharapkan setelah adanya sosialisasi ini muncul pemahaman di setiap perangkat daerah bahwa untuk mewujudkan transparansi informasi diperlukan pengintegrasian data sehingga tidak ada lagi halangan bagi badan publik untuk menahan informasi yang diperlukan oleh masyarakat,” tutur beliau. Jadi, maka dari itu mari bersama – sama wujudkan open government di era digitalisasi khususnya bagaimana memberikan informasi yang berkala dan terbuka untuk masyarakat sehingga terwujudnya good governance. Setelah pemaparan panjang keempat narasumber acara dilanjutkan dengan deklarasi anti hoax.